Senin, 25 Agustus 2014

Porsche Lega Gugatan Dicabut

Agen Pemegang Merek (APM) Porsche di tanah air PT Eurokars Artha Utama lega salah satu konsumennya mencabut gugatan terhadap merek mewah itu terkait layanan purna jual.

"Kita sudah damai, semua sudah diselesaikan dengan baik-baik. Pihak penggugat sudah mencabut gugatannya pada 22 Februari lalu, karena kita maunya win-win solution," kata Vice President Sales & Marketing PT Eurokars Artha Utama Yudhi W. Widodo ketika dihubungi detikOto, Jumat (5/3/2010).

Alasannya Fandhi mencabut gugatannya karena PT EAU menurut Yudhi mengabulkan keinginan Fandhi untuk menservis kendaraannya di bengkel resmi milik PT Eurokars
Artha Utama di Jakarta.

"Kedua belah pihak sudah mendapatkan jumlah angka
"adoption fee" yang disepakati," kata Yudhi tanpa menyebut angka.

Untuk itu dalam waktu dekat Fandhi pemilik Porsche 911 boleh merservis kendaraan di bengkel milik PT EAU. "Dia boleh kapan saja dateng ke bengkel kita," ucapnya.

Menanggapi pencabutan gugatan ini, Yudhi mengaku puas, soalnya ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pemilik Porsche selalu sama, yang membedakannya hanya mobil yang didaatangkan langsung oleh Eurokars maka mobil tersebut teregistrasi sebagai tanggung jawab Eurokars, sedangkan bila didatangkan oleh importir umum (IU) baik pemerintah Indonesia maupun Porsche tahunya mobil itu tanggung jawab
si importir.

Dan saat ini Porsche 911 milik Fadhi yang didatangkan oleh IU resmi pihak PT EAU yang merawat. "Secara keseluruhan resmi kita yang handle baik sparepart dan segala macamnya lainnya," ungkap Yudhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar