Agen Pemegang Merek (APM) Porsche di tanah air PT Eurokars Artha Utama
lega salah satu konsumennya mencabut gugatan terhadap merek mewah itu
terkait layanan purna jual.
"Kita sudah damai, semua sudah
diselesaikan dengan baik-baik. Pihak penggugat sudah mencabut gugatannya
pada 22 Februari lalu, karena kita maunya win-win solution,"
kata Vice President Sales & Marketing PT Eurokars Artha Utama Yudhi
W. Widodo ketika dihubungi detikOto, Jumat (5/3/2010).
Alasannya
Fandhi mencabut gugatannya karena PT EAU menurut Yudhi mengabulkan
keinginan Fandhi untuk menservis kendaraannya di bengkel resmi milik PT
Eurokars
Artha Utama di Jakarta.
"Kedua belah pihak sudah mendapatkan jumlah angka
"adoption fee" yang disepakati," kata Yudhi tanpa menyebut angka.
Untuk
itu dalam waktu dekat Fandhi pemilik Porsche 911 boleh merservis
kendaraan di bengkel milik PT EAU. "Dia boleh kapan saja dateng ke
bengkel kita," ucapnya.
Menanggapi pencabutan gugatan ini, Yudhi
mengaku puas, soalnya ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pemilik
Porsche selalu sama, yang membedakannya hanya mobil yang didaatangkan
langsung oleh Eurokars maka mobil tersebut teregistrasi sebagai tanggung
jawab Eurokars, sedangkan bila didatangkan oleh importir umum (IU) baik
pemerintah Indonesia maupun Porsche tahunya mobil itu tanggung jawab
si importir.
Dan
saat ini Porsche 911 milik Fadhi yang didatangkan oleh IU resmi pihak
PT EAU yang merawat. "Secara keseluruhan resmi kita yang handle baik
sparepart dan segala macamnya lainnya," ungkap Yudhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar