Jumat, 25 Juli 2014

Porsche Diminta Konsisten, Kalau Tidak

Agen Pemegang Merek (APM) Porsche di Indonesia PT Eurokars Artha Utama diminta konsisten untuk layanan purna jualnya.

Jika tidak maka itu termasuk mengingkari kesepakatan damai antara pemilik Porsche dan Porsche. Jika Porsche melanggar, gugatan kedua bisa dilayangkan.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum M Fadhi, pemilik Porsche, Andi F Simangunsong kepada detikOto.

"Pihak Porsche harus memenuhi kesepakatan jika tidak kita akan gugat kembali untuk kedua kalinya," katanya.

Andi menjelaskan jika nantinya Porsche berkelit dan akhirnya tidak menerima mobil Porsche yang dimiliki Fadhi di bengkelnya maka itu termasuk ingkar janji.

"Dan sudah menyusahkan kembali pemilik Porsche. Nah jangan salahkan kalau kita gugat lagi, mungkin lebih besar nilainya," cetus Andi.

Sebelumnya Fadhi menggugat Porsche AG (Porsche pusat di Jerman) sebesar Rp 3,6 miliar dan PT Eurokars Artha Utama sebesar Rp 5 juta. Kasus tersebut semakin memanas ketika Kementerian Perindustrian Cq Direktorat Jenderal Industri, Alat, Transportasi, dan Telematika terkena imbas tuntutan Fadhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar