Agen Pemegang Merek (APM) Porsche di Indonesia PT Eurokars Artha Utama diminta konsisten untuk layanan purna jualnya.
Jika
tidak maka itu termasuk mengingkari kesepakatan damai antara pemilik
Porsche dan Porsche. Jika Porsche melanggar, gugatan kedua bisa
dilayangkan.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum M Fadhi, pemilik Porsche, Andi F Simangunsong kepada detikOto.
"Pihak Porsche harus memenuhi kesepakatan jika tidak kita akan gugat kembali untuk kedua kalinya," katanya.
Andi
menjelaskan jika nantinya Porsche berkelit dan akhirnya tidak menerima
mobil Porsche yang dimiliki Fadhi di bengkelnya maka itu termasuk ingkar
janji.
"Dan sudah menyusahkan kembali pemilik Porsche. Nah
jangan salahkan kalau kita gugat lagi, mungkin lebih besar nilainya,"
cetus Andi.
Sebelumnya Fadhi menggugat Porsche AG (Porsche pusat
di Jerman) sebesar Rp 3,6 miliar dan PT Eurokars Artha Utama sebesar Rp 5
juta. Kasus tersebut semakin memanas ketika Kementerian Perindustrian
Cq Direktorat Jenderal Industri, Alat, Transportasi, dan Telematika
terkena imbas tuntutan Fadhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar